Sabtu, 13 Maret 2010

(15) Potensi Keragaman Budaya dalam Masyarakat

Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa dan masing-masing memiliki berbagai macam budaya yang berbeda. Kebudayaan yang dikembangkan di daerah dinamakan kebudayaan daerah. Kebudayaan daerah merupakan bagian-bagian dari kebudayaan nasional. Contoh: bahasa dan sastra Indonesia, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, termasuk kebudayaan nasional.
Manifestasi budaya nasional dapat kita saksikan dari cara berpakaian, cara berbahasa, cara berperilaku, dan dari peralatan materi atau artefak yang dimiliki bangsa Indonesia.
1. Pakaian
Kebaya yang dipakai wanita-wanita Indonesia merupakan salah satu contoh wujud budaya nasional. Penggunaannya tidak terbatas pada suku, kalangan atau golongan tertentu saja.
Jenis pakaian lain yang mempunyai sifat seperti kebaya ini adalah pakaian bermotif batik. Pakaian batik ini bahkan sudah menjadi simbol yang membedakan orang Indonesia dengan orang non-Indonesia.
2. Bahasa
Bahasa Indonesia merupakan wujud budaya nasional. Sebagai bahasa nasional bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut:
a. Lambang kebangsaan nasional.
b. Lambang identitas nasional.
c. Alat pemersatu berbagai suku bangsa.
d. Alat penghubung antardaerah dan antarbudaya.
3. Perilaku
Perilaku yang dikenal bangsa asing sebagai budaya nasional Indonesia antara lain sebagai berikut:
a. Gotong royong.
b. Musyawarah untuk mufakat.
c. Ramah tamah.
d. Toleransi dan hormat menghormati.
4. Peralatan
Banyak sekali peralatan materi atau arsitek yang menjadi kebanggaan nasional. Misalnya: Candi Borobudur, Prambanan, Mendut, dan Panataran.
Kebudayaan daerah di samping mempunyai ciri-ciri umum (misal: pakaian, rumah, perumahan, bahasa, perkawinan, dan lain-lain) terdapat pula ciri-ciri khusus yang menyertainya, misalnya kesenian daerah. Kesenian daerah merupakan hal yang penting dalam mewujudkan kebudayaan nasional, karena kebudayaan nasional merupakan hasil dari berbagai kebudayaan di daerah. Oleh karena itu, proses perwujudan kebudayaan nasional perlu diintegrasikan dari unsur-unsur kebudayaan daerah. Dalam hal ini kebudayaan daerah berperan memperkaya kebudayaan nasional. Maka dari itu pihak-pihak yang bergerak dalam bidang kebudayaan daerah harus mengarahkan tujuannya pada dua hal, sebagai berikut:
1. Mengupayakan agar kebudayaan daerah itu menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat dari daerah pendukungnya, sehingga berfungsi dan bermanfaat di daerah.
2. Mengupayakan agar unsur-unsur kebudayaan daerah itu dijadikan bahan untuk dijadikan kebudayaan nasional, sehingga berfungsi dan terasa manfaatnya secara nasional.
Hingga saat ini masih banyak kalangan yang mempertanyakan apa benar kebudayaan nasional itu ada. Mereka beranggapan bahwa kebudayaan yang ada pada masyarakat kita dikembangkan oleh masyarakat di daerah-daerah.
Kebudayaan nasional itu memang ada. Dalam UUD 1945 pasal 32 disebutkan pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 tersebut mengandung makna bahwa kebudayaan nasional itu ada dan pemerintah harus memajukannya. Sebab kebudayaan nasional adalah identitas kita sebagai suatu bangsa, sehingga perlu kita kembangkan. Untuk itu pemerintah bersama seluruh lapisan masyarakat memajukan kebudayaan nasional tersebut.
Dengan kemajemukan dan latar belakang budaya yang berbeda tersebut maka sangat sulit bagi pemerintah untuk mengembangkan kebudayaan nasional sehingga diperlukan sebuah landasan yang cukup kuat selain aturan dalam pasal 32 UUD 1945 yaitu melalui penjelasannya yang berbunyi:
“Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia”.
Dengan demikian menurut Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kebudayaan nasional berasal dari kebudayaan daerah dan unsur-unsur kebudayaan asing yang sifatnya positif sebagai hasil seleksi dengan mengambil unsur-unsur yang diperlukan untuk pembangunan nasional. Maka tepatlah jika dikatakan bahwa kebudayaan nasional itu “tidak serba asli dan tidak serba asing”. Contoh:
Bahasa Indonesia merupakan salah satu unsur kebudayaan nasional. Bahasa Indonesia berkembang dari bahasa Melayu (asli) dan unsur-unsur serapan dari bahasa-bahasa asing (Inggris, Belanda, Arab, India). Sebagai unsur kebudayaan nasional bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat komunikasi antarsuku bangsa, sehingga bahasa Indonesia merupakan alat pemersatu bangsa. Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa negara.
Sekalipun kita mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, namun bahasa-bahasa yang ada di daerah-daerah (bahasa daerah) tetap hidup. Pada Permusyawaratan Peragaman Indonesia yang diselenggarakan di Kota Solo pada tahun 1935 terdapat sejumlah tokoh yang berbicara mengenai kebudayaan nasional, di antaranya Sutan Takdir Alisyahbana dan Poerbatjaraka. Keduanya membuat semacam kompromi, yaitu dengan mengusulkan pada kebudayaan Indonesia.
Kebudayaan yang dimaksud adalah kebudayaan yang memiliki inti (kultur), sedangkan kulit bersifat peradaban barat. Seorang ahli Antropologi Indonesia Koentjaraningrat menjelaskan mengenai fungsi kebudayaan nasional sebagai berikut:
1. Kebudayaan nasional merupakan suatu sistem gagasan dan perlambang yang memberikan identitas kepada warga negara Indonesia.
2. Kebudayaan Indonesia merupakan suatu sistem gagasan dan perlambang yang dapat dijadikan atau dipakai oleh semua warga negara Indonesia yang bhinneka untuk saling berkenalan. Dengan demikian dapat memperkuat kesetiakawanan dan solidaritas.
Lebih lanjut Koentjaraningrat menjelaskan bahwa suatu unsur kebudayaan dapat berfungsi menjadi unsur kebudayaan nasional, jika memiliki tiga syarat sebagai berikut:
1. Hasil karya rakyat Indonesia atau hasil karya zaman lampau yang berasal dari daerah-daerah yang sekarang termasuk wilayah Indonesia.
2. Hasil karya rakyat Indonesia dengan tema pikirannya harus mengandung ciri-ciri khas Indonesia.
3. Hasil karya rakyat Indonesia yang menjadi kebanggaan banyak orang dan oleh karena itu mereka mengidentifikasikan dirinya pada unsur-unsur kebudayaan tersebut.
4. Menunjukkan sikap toleransi dan empati sosial terhadap keberagaman budaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar