Sabtu, 13 Maret 2010

(3) Kebudayaan suku bangsa Minangkabau

Suku Minangkabau atau Minang (seringkali disebut Orang Padang) adalah suku yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat. Secara historis, budaya Minangkabau berasal dari Luhak Nan Tigo, yang meliputi Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota sekarang.
SISTEM ADAT MINANGKABAU
Semenjak zaman kerajaan Pagaruyung, ada tiga sistem adat yang dianut oleh suku Minangkabau yaitu :
Sistem Kelarasan Koto Piliang
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Ketumanggungan. Ciri yang menonjol dari adat Koto Piliang adalah otokrasi atau kepemimpinan menurut garis keturunan yang dalam istilah adat disebut sebagai “menetes dari langit, bertangga naik, berjenjang turun” Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Tanah Datar dan sekitarnya. Ciri-ciri rumah gadangnya adalah berlantai dengan ketinggian bertingkat-tingkat.
Sistem Kelarasan Bodi Caniago
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang. Sistem adatnya merupakan antitesis terhadap sistem adat Koto Piliang dengan menganut paham demokrasi yang dalam istilah adat disebut sebagai “yang membersit dari bumi, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi”. Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Lima Puluh Kota. Cirinya tampak pada lantai rumah gadang yang rata.
Sistem Kelarasan Panjang
Sistem ini digagas oleh adik laki-laki dari dua tokoh diatas yang bernama Mambang Sutan Datuk Suri Dirajo nan Bamego-mego. Dalam adatnya dipantangkang pernikahan dalam nagari yang sama. Sistem ini banyak dianut oleh luhak Agam dan sekitarnya.
Namun dewasa ini semua sistem adat diatas sudah diterapkan secara bersamaan dan tidak dikotomis lagi
Suku ini terkenal karena adatnya yang matrilineal, walau orang-orang Minang sangat kuat memeluk agama Islam. Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah (Adat bersendikan hukum, hukum bersendikan Al-Qur’an) merupakan cerminan adat Minang yang berlandaskan Islam.
a. Sistem Kepercayaan/Religi Sebagian besar masyarakat Minangkabau beragama Islam. Masyarakat desa percaya dengan hantu, seperti kuntilanak, perempuan menghirup ubun-ubun bayi dari jauh, dan menggasing (santet), yaitu menghantarkan racun melalui udara. Upacara-upacara adat di Minangkabau meliputi:
1) Upacara Tabuik adalah upacara peringatan kematian Hasan dan Husain di Padang Karabela;
2) Upacara Kitan dan Katam berhubungan dengan lingkaran hidup manusia, seperti:
    a) upacara Turun Tanah/ Turun Mandi adalah upacara bayi menyentuh tanah pertama kali,
    b) upacara Kekah adalah upacara memotong rambut bayi pertama kali.
3) Upacara selamatan orang meninggal pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000.
b. Sistem Kekerabatan
Sistem kekerabatan dalam masyarakat Minangkabau adalah matrilineal (garis keturunan ibu), sehingga sistem kekerabatan memperhitungkan dua generasi di atas ego laki-laki dan satu generasi di bawahnya. Urutannya sebagai berikut:
1) Ibunya ibu.
2) Saudara perempuan dan laki-laki ibunya ibu.
3) Saudara laki-laki ibu.
4) Anak laki-laki, perempuan saudara perempuan ibu ibunya ego.
5) Saudara laki-laki dan perempuan ego.
6) Anak laki-laki dan perempuan saudara perempuan ibu.
7) Anak laki-laki dan perempuan saudara perempuan ego.
8) Anak laki-laki dan perempuan anak perempuan saudara perempuan ibunya ibu.
Kesatuan keluarga kecil seperti di atas disebut paruik, pada sebagian masyarakat ada kesatuan yang disebut kampueng yang memisahkan paruik dengan suku.
Kepentingan keluarga diurus oleh laki-laki yang bertindak sebagai niniek mamak.
Dalam hal jodoh masyarakat Minangkabau memilih dari luar suku, tetapi pola itu kini mulai hilang. Bahkan akibat pengaruh dunia modern, perkawinan endogami lokal tidak lagi dipertahankan.
Dalam pola pewarisan adat dan harta, suku Minang menganut pola matrilineal yang mana hal ini sangatlah berlainan dari mayoritas masyarakat dunia yang menganut pola patrilineal. Terdapat kontradiksi antara pola matrilineal dengan pola pewarisan yang diajarkan oleh agama Islam yang menjadi anutan orang Minang. Oleh sebab itu dalam pola pewarisan suku Minang, dikenalah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan harta turun temurun yang diwariskan berdasarkan garis keturunan ibu, sedangkan harta pusaka rendah merupakan harta pencarian yang diwariskan secara faraidh berdasarkan hukum Islam.
c. Sistem Politik Daerah Minangkabau terdiri atas banyak nagari. Nagari ini merupakan daerah otonom dengan kekuasaan tertinggi di Minangkabau. Tidak ada kekuasaan sosial dan politik lainnya yang dapat mencampuri adat di sebuah nagari. Tiap nagari dipimpin oleh sebuah dewan yang terdiri dari pemimpin suku dari semua suku yang ada di nagari tersebut. Dewan ini disebut dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Dari hasil musyawarah dan mufakat dalam dewan inilah sebuah keputusan dan peraturan yang mengikat untuk nagari itu dihasilkan.
Kepala suku masyarakat Minangkabau disebut penghulu, dubalang, dan manti. Dubalang bertugas menjaga keamanan kampung, sedangkan manti berhubungan dengan tugas-tugas keamanan.
Kesatuan dari beberapa kampung disebut nagari. Sistem pemerintahannya dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1) Laras Bodi-Caniago berhubungan dengan tokoh Datuek Parapatiek nan Sabatang.
2) Laras Koto-Piliang berhubungan dengan tokoh Datuek Katumenggungan.
Dalam sistem pemerintahan Laras Bodi-Caniago menunjukkan sistem yang demokratis, karena musyawarah selalu diutamakan.
d. Sistem Ekonomi
Mata pencaharian masyarakat Minangkabau sebagian besar sebagai petani. Bagi yang tinggal di pinggir laut mata pencaharian utamanya menangkap ikan. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak masyarakat Minangkabau yang mengadu nasib ke kota-kota besar. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada saat ini.
Masyarakat Minangkabau juga banyak yang menjadi perajin. Kerajinan yang dihasilkan adalah kain songket. Hasil kerajinan tersebut merupakan cenderamata khas dari Minangkabau.
e. Sistem Kesenian
1) Seni Bangunan
Rumah adat Minangkabau disebut rumah gadang. Rumah gadang terdiri atas biliek sebagai ruang tidur, dan didieh sebagai ruang tamu. Ciri utama rumah itu adalah bentuk lengkung atapnya yang disebut gonjong yang artinya tanduk rebung. Antara atap dan lantai terdapat pegu.
Di desa Balimbing lebih kurang 10 km dari timur kota Batu Sangkar banyak dijumpai rumah gadang yang berumur 300 tahun.
2) Seni Tari
Tari-tarian yang ada adalah tari silat kucing dan tari silat tupai malompek yang masih dijumpai di daerah-daerah Payakumbuh. Lagu yang digunakan dalam tari itu adalah Cak Din Din, Pado-Pado, Siamang Tagagau, Si Calik Mamenjek, Capo, dan Anak Harimau dalam Gauang. Selain itu juga terdapat tari piring, tari Lilin, tari payung, dan tari serampang dua belas.
3) Seni Musik
Alat-alat musik tradisonal dari suku bangsa Minangkabau adalah saluang dan talempong. Saluang biasa dikenal dengan seruling, sedangkan talempong mirip dengan gamelan yang dibunyikan dengan pemukul.
4) Seni Sastra
Sastra Minangkabau adalah sastra yang hidup dan dipelihara dalam masyarakat Minangkabau, baik lisan maupun tulisan. Adapun sastra lisan yang masih hidup dalam masyarakat Minangkabau adalah jenis kaba dan dendang.
Pada umumnya adalah seni sastra pantun yang berupa nasihat.
5) Pakaian Adat
Baju-baju adat Minangkabau biasanya adalah semacam baju kurung yang longgar (tidak ketat), tebal, sopan, tertutup mulai dari leher sampai ke mata kaki dan dihiasi dengan tutup kepala yang bentuknya beraneka ragam sesuai dengan daerah asal yang lebih spesifik.
Khusus untuk baju penganten wanita, kami mengenal 2 jenis pakaian :
1). Pakaian adat minang standar, yaitu baju kurung dan kain yang dilengkapi dengan suntiang, yaitu semacam hiasan kepala yang menyerupai kipas - seperti pada gambar terlampir.
2. Pakaian adat minang Koto Gadang, yaitu baju kurung dan kain yang tidak dilengkapi dengan suntiang namun dilengkapi dengan selendang yang disampirkan di kepala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar